Pemerintahan

Pemkab dan Kantor Pertanahan MoU Percepatan Sertifikasi Tanah

BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kantor Pertanahan Tanah Bumbu. MoU ini terkait dengan percepatan pelaksanaan sertifikasi tanah aset milik Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.

Penandatanganan MoU dilaksanakan di Kantor Bupati Tanah Bumbu di Batulicin, Selasa (16/10) oleh Bupati Tanah Bumbu, H. Sudian Noor, dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu, Endah Nur Cahaya. Kemudian dilanjutkan penandatanganan MoU antara Kepala Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan Kab Tanbu, Mahriadi Noor dengan Kepala Kantor Pertanahan Tanbu.

IMG-20181016-WA0009

Bupati Tanah Bumbu, H. Sudian Noor, mengatakan MoU yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dengan Kantor Pertanahan dalam upaya menjaga aset milik pemerintah daerah sehingga legal kepemilikannya.

“MoU yang dilakukan ini untuk meningkatkan legalitas kepemilikan tanah aset milik Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Bupati juga mengucapkan terimakasih kepada Kantor Pertanahan Tanah Bumbu yang sudah membantu pemerintah daerah dan masyarakat dengan banyaknya sertifikat tanah yang diterbitkan.

Terkait sertifikasi tanah, sebut Bupati, pelaku UKM di Tanah Bumbu banyak yang legalitas kepemilikannya masih berupa segel. Untuk itu diharapkan agar Kantor Pertanahan dapat melakukan percepatan sertifikasi tanah agar masyarakat pelaku UKM tersebut memiliki kepastian dalam hal meningkatkan perekonomian.

Adapun yang menjadi ruang lingkup MoU ini diantaranya sertifikasi tanah aset Pemkab Tanbu yang legalitas kepemilikannya masih berupa SPPFBT, Segel, Sporadik dan sejenisnya. Balik nama sertifikat tanah milik Pemkab Tanbu yang belum atas nama Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, pemecahan sertifikat tanah, pengembalian batas tanah aset Pemkab Tanbu, sertifikasi tanah yang perolehannya tukar menukar dari perorangan, badan hukum, pemerintah desa, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat.

Kemudian, sertifikasi tanah aset milik Pemkab Tanbu yang perolehannya dari hibah dari perorangan, badan hukum, pemerintah desa, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat (Kementerian). (rel)

Berita Terkait

Pemkab Tanbu Terima Penghargaan dari BKKBN

admin

Ribuan Masyarakat hadiri Tabligh Akbar di Pesta Pantai Mappanre Ri Tasi’e

admin

Wabup Tanbu Muh Rusli gelar Open House, Semangat sambut tamu

admin

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Baca Selengkapnya

Selamat Datang

di MC Tanbu 

Dapatkan Berita Terbaru Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
DOWNLOAD NOW
close-link