Pemerintahan

Pemkab Sampaikan Raperda Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran

BATULICIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian 1 (satu) Buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2019 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, Kamis (25/04/2019) di Ruang Rapat DPRD Tanah Bumbu.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD HM Alpiya Rakhman, tersebut dihadiri Wakil Bupati Tanah Bumbu, H. Ready Kambo, Unsur Pimpinan DPRD beserta Anggota, Sekretaris Daerah H. Rooswandi Salem, Unsur Forkopimda, serta Jajaran Pejabat dilingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu.

Wakil Bupati Tanah Bumbu, H. Ready Kambo yang mewakili pihak eksekutif dalam penyampaianya menyebutkan Raperda yang disampaikan merupakan hasil pembahasan ditingkat ekskutif yang kemudian disampaikan untuk dilakukan pembahasan bersama di tingkat legislatif.

Adapun maksud disampaikanya reperda tersebut, adalah sebagai upaya tindakan preventif pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, terutama dalam perlindungan keselamatan dari bahaya kebakaran dan sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Dengan tersedianya alat pemadam kebakaran yang memadai, baik di gedung, pertokoan, rumah dan bangunan, serta mobil pribadi maupun angkutan umum, merupakan upaya dalam mencegah dan mengatisipasi, timbulnya bahaya kebakaran dini,” ujarnya.

Dikatakanya, dalam memaksimalkan maksud tersebut, perlu adanya payung hukum, guna meberikan pengawasan dan pemeriksaan, terkait terjaminnya standar operasional alat-alat pemadam kebakaran.

Oleh sebab itu, menurutnya pemerintah daerah menyediakan jasa pelayanan pemeriksaan dan pengujian alat- alat tersebut dengan tarif yang besarannya memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat dan juga aspek keadilan.

“Adapun yang menjadi dasar pengajuan raperda ini adalah pasal 110 ayat (1) huruf h dan pasal 156 ayat (1) undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menyatakan bahwa retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran, merupakan salah satu jenis retribusi yang dapat dipungut dan penetapannya dalam bentuk perda,” jelasnya.

Diakhir penyampaiannya, Wakil Bupati berharap agar raperda tersebut dapat disetujui oleh Anggota DPRD dan dilanjutkan pada tahap pembahasan selanjutnya, sehingga tujuan terstandarnya kualitas pakai alat pemadam kebakaran, mampu mencegah bahaya kebakaran dini, serta mampu berkontribusi terhadap pendapatan di daerah.

“Besar harapan kami agar raperda ini dapat disetujui untuk menjadi perda,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD H. Supiansyah ZA, saat ditemui terpisah menyampaikan, selaku pihak Legislatif menyambut baik dan mengapresiasi penyampaian raperda tersebut. Kerena menurutnya raperda yang terkait dengan pemadam kebakaran sangat berdampak kepada kesejahteraan dan keselamatan masyarakat.

“Kami menyambut baik raperda ini, karena setiap peraturan daerah diciptakan untuk kemaslahatan masyarakat banyak, termasuk dengan reparda terkait pemadam kebakaran ini,” ujarnya.

Dikatakanya, sebagai tindaklajut dari Rapat Paripurna kali ini, pihaknya akan menyerahkan dokomen raperda tersebut kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Tanah Bumbu untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut.

“Kami akan bekerja keras untuk membahas ini, mengingat betapa pentingnya setandarisasi peralatan pemadam kebakaran yang tujuanya untuk melidungi masyarakat Tanah Bumbu dari bahaya kebakaran,” tutupnya. (Ynr)

Berita Terkait

Peringatan Nuzulul Quran dimaknai dengan konsistensi program SDSM

admin

Bupati Tanah Bumbu Abah Zairullah Resmi Menetapkan Kepengurusan FKUB 2024-2029 untuk Mewujudkan Kerukunan Beragama

Edwan Muhammad

Tanbu Gencarkan Sosialisasi dan Pembinaan HIV/AIDS

admin

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Baca Selengkapnya

Selamat Datang

di MC Tanbu 

Dapatkan Berita Terbaru Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
DOWNLOAD NOW
close-link