BATULICIN -Pemandangan umum fraksi terkait beberapa buah Reperda Eksekutif yang diajukan belum lama tadi mendapat jawaban dari Bupati Tanah Bumbu.
Diantara beberapa raperda eksekutif itu, pihak legislatif turut menyoroti pengelolaan tinja di Kabupaten Tanah Bumbu.
Sebagaimana pemandangan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa yang meminta penjelasan tentang Raperda retribusi penyedotan tinja dan sejauhmana peran retribusi itu mampu mendukung pendapatan daerah kedepannya. Serta bagaimana regulasi yang dapat mendukung hal tersebut.
Dalam jawaban Bupati, melalui Perda retribusi penyedotan tinja tersebut Pemerintah Daerah siap mengoptimalkan pengelolaannya dengan harapan mampu mendukung pendapatan daerah. Serta dalam rangka meningkatkan PAD sesuai dengan besaran tarif yang ditentukan melalui kajian kelayakan dan kemampuan masyarakat.
Demikian dikatakan Bupati Tanah Bumbu melalui Sekda Tanbu H. Rooswandi Salem.M.Sos.MM pada Rapat Paripurna dalam rangka Jawaban Bupati terhadap Pemandangan Umum Fraksi tentang 3 Buah Raperda Eksekutif tahun 2018 di Gedung DPRD Tanbu Rabu (19/09).
Terkait kapasitas rencana Pemerintah Daerah dalam mengolah potensi lumpur dari tangki septik itu mendapat pandangan dari Fraksi Amanat Demokrat.
Pada saat ini jawabnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Tanah Bumbu sedang membuat program layanan lumpur tinja terjadwal dan tidak terjadwal. Sehingga memungkinkan masyarakat untuk dilayani secara maksimal.
“Secara tekhnis, lumpur tinja dalam tangki septik masyarakat akan disedot dengan mobil operasional sedot tinja yang selanjutnya dibawa ke instalasi pengolahan lumpur tinja, untuk diproses lebih lanjut sehingga menjadi media tanam pupuk yang bernilai ekonomis,” paparnya.
Menyangkut kesiapan sarana dan prasaran angkutan yang turut menjadi pemandangan Fraksi PDIP, pihak pemerintah daerah memberi jawaban bahwa Dinas PUPR sudah mempersiapkan diantaranya instalasi pengolahan lumpur tinja yang berlokasi di Desa Sungai Dua Kecamatan Simpang Empat dengan kapasitas 8 kubik perhari.
Sementara itu penerapan kewajiban retribusi penyedotan pada rumah tangga turut mendapatkan pemandangan dari Fraksi Gerindera.
Pemerintah menjawab, penerapan itu akan dikenakan kepada warga masyarakat yang memerlukan layanan penyedotan lumpur tinja baik secara otomatis melalui program layanan lumpur tinja terjadwal (LLTT) ataupun melalui layanan lumpur tinjau tidak terjadwal (LLTTT). (win)