BATULICIN – Kepala Dinas Porapar Tanbu, Nahrul Fajeri, Selasa (3/10/2017) mengatakan pihaknya terus berupaya melakukan penataan tempat – tempat wisata yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pembenahan secara maksimal terhadap infrastruktur dan akan revisi regulasi terkait retribusi pariwisata.
Terkait retribusi, pihaknya sudah punya Perda Nomor 18 Tahun 2015 tentang Retribusi Pariwisata yang pada saat ini untuk pengunjung Pantai Angsana dan Pantai Rindu Alam dipungut karcis sebesar Rp.3000/orang.
Dia menambahkan, retribusi di dua tempat lokasi wisata itu belum maksimal. Antara hari libur dan hari biasa nominalnya masih sama.
Nahrul juga menambahkan, pihaknya juga akan memaksimalkan potensi wisata Pantai Angsana dan juga berusaha untuk melestarikan wisata bahari terumbu karang yang mana wisata bawah laut seperti snorkeling dan diving ini menjadi andalan untuk menarik wisatawan ke Tanah Bumbu.
Nantinya obyek wisata ini dikelola oleh pihak ketiga (swasta), dan diharapkan dapat meningkatkan PAD.
Disamping itu, Nahrul juga mengatakan pihaknya juga tengah berupaya untuk meningkatkan mutu pelayanan dibidang kepariwisataan. (Ydi)