BATULICIN – Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Bumbu (Dinkes Kab. Tanbu) mengingatkan masyarakat untuk terapkan protokol kesehatan ketat pada kegiatan resepsi pernikahan maupun acara perkawinan yang dilaksanakan pada masa adaptasi kebiasaan baru.
“Meskipun sampai saat ini pihaknya belum menemukan adanya penularan COVID-19 dari kluster resepsi pernikahan dan perkawinan, sehingga kita terus mengingatkan kepada keluarga yang akan menggelar resepsi pernikahan untuk menerapkan protokol kesehatan ketat,” kata Kepala Dinkes Tanbu melalui Kasi P2PM Fatherlina, saat dikonfirmasi, Rabu (05/08/2020).
Dia menyampaikan, acuan protokol kesehatan ini seiring penerapan yang sudah ditetapkan oleh Kemenkes.
“Dalam hal ini, kita tidak melarang masyarakat untuk menggelar resepsi pernikahan, silahkan saja. Namun, ada ketentuan yang harus diikuti agar kasus COVID-19 bisa kita hindari bersama, kemudian menyediakan tempat cuci tangan air mengalir dengan sabunnya, menjaga jarak antar tamu undangan, menghindari bersalam salaman dan berkumpul dalam waktu yang lama,” tuturnya.
Dia menjelaskan, sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh Kemenkes selama masa adaptasi kebiasaan baru, dimana tamu yang masuk akan diukur suhu tubuhnya, lalu pihak keluarga mempelai juga diwajibkan menyediakan tempat cuci tangan di tempat acara. Kemudian, untuk prasmanan harus disiapkan sekat plastik dan penentuan jarak bagi tamu yang akan mengantri mengambil makanan.
“Jadi, para tamu tidak diperkenankan mengambil makanan sendiri. Kemudian, kita sarankan agar saat pengambilan foto bersama pengantin, dibatasi hanya untuk keluarga,” katanya.
Sebelum diselenggarakan acara pernikahan maupun perkawinan tambahnya, maka pihak keluarga terlebih dahulu meminta ijin kepada pihak Polsek terdekat maupun ke Puskesmas terdekat.
Permintaan ijin dari masyarakat akan ditindaklanjuti, terutama pihak Dinkes atau Puskesmas akan mendirikan Posko Kesehatan dipintu gerbang acara perkawinan berlangsung dalam rangka mematuhi SOP Protokol Kesehatan tersebut. (Win)