BATULICIN – Petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Tanah Bumbu melakukan penertiban terhadap dua buah truk trailer yang melanggar aturan lalu-lintas di Jalan Dharma Praja kawasan perkantoran Bupati Tanah Bumbu, Selasa (29/01) siang.
Langkah sigap Dinas Perhubungan tersebut, juga didasari laporan masyarakat yang mengeluhkan rusaknya jalan akibat kendaraan-kendaraan berat yang melitas dan melanggar peraturan rambu lalu-lintas batas maksimum kendaraan.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tanah Bumbu melalui Kabid Pengendalian Lalu – Lintas dan Perparkiran, Sunandar Mantu Alam, yang memimpin lansung penertiban tersebut menjelaskan kronologis kejadian.
Menurutnya, dua buah truk yang bermuatan semen tersebut berasal dari Tarjun Kabupaten Kotabarau dan menuju Banjarmasin. Diperkirakan berat kedua buah truk tersebut mencapai masing-masing 65 ton.
“Kami telah mengamankan dua buah truk bermuatan semen yang telah melanggar ketentuan batas muatan yang telah ditetapkan,” katanya.
Sebagai langkah lanjut yang dilakukan terhadap para pelanggar tersebut, menurut Sunandar, pihaknya akan melakukan penilangan dan pemeriksaan kelengkapan surat menyurat kendaraan dan surat ijin muatan.
“Batas maksimun untuk kendaraan yang bisa melintas dijalan ini maksimal 8 ton. Bagi yang melanggar akan kita beri sangsi berupa penilangan,” jelasnya seraya menambahkan.
“Demi kenyamanan lalul-lintas di jalan lingkar 30, kami menghimbau kendaraan yang memiliki kelebihan berat untuk tidak melewati jalan perkantoran, melainkan melitasi jalan Kersik Putih saja,” ujarnya.
Diketahui, untuk menjaga keamanan lalu-lintas dan menjaga kondisi jalan agar tidak cepat rusak, Dinas Perhubungan Kabupaten Tanah Bumbu telah menetapkan batas maksimum berat kendaraan yang bisa melintas di jalan Dharma Praja tersebut sejak Juli 2018 lalu. (ynr)