BATULICIN – Bupati Tanah Bumbu H. Sudian Noor melalui Staf Ahli Bidang Pembangunan, Hukum dan Politik, H. M. Thaha, menyaksikan Sosialisasi Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Serentak Tahun 2020 melalui video conference di ruang kerjanya, Rabu (17/06/2020).
Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan, Sarmuji, sosialisasi tersebut mengacu pada Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.
Setelah mengalami penundaan sekitar 3 bulan, Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2020 dilanjutkan.
KPU dan seluruh jajaran penyelenggara Pemilihan Serentak Tahun 2020, resmi menyatakan melanjutkan Tahapan Pemilihan baik Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota.
“Pelaksanaan lanjutan ini tidak lain adalah dalam rangka melanjutkan Tahapan yang telah ditunda di bulan Maret yang lalu,” ungkapnya.
Serta keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu Nomor 2 Tahun 2020 sebagai dasar hukum pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020, dan juga dikeluarkannya Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Program Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2020.
Kemudian KPU Kalimantan Selatan akan melakukan sosialisasi berkenaan dengan Tahapan Program dan Jadwal yang akan dilakukan oleh KPU Provinsi Kalimantan Selatan dan KPU Kabupaten Kota Se KalSel dalam penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2020, hingga sampai hari pencoblosan yaitu pada tanggal 9 Desember 2020. (Ags)