Pemerintahan

Ganggu Ketertiban Umum Satpol PP Amankan Anjal di Bawah Umur

BATULICIN – Petugas Satpol PP Kabupaten Tanah Bumbu menggaruk 4 Anak Jalanan (Anjal) dibawah umur yang sedang meminta-minta di sekitar Traffick Light di wilayah Kecamatan Simpang Empat, Selasa (6/2/2018).

Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Tanah Bumbu, Ir H Riduan mengatakan operasi penertiban ini merupakan upaya mewujudkan Kabupaten Tanah Bumbu yang ramah anak dengan melarang Anjal berkeliaran di jalanan, apalagi sampai mengganggu ketertiban umum.

“Berdasarkan hasil patroli anggota kami serta pantauan sebelumnya, Anjal itu kerap berkeliaran hingga sangat berpotensi mengganggu ketertiban umum. Kemudian kami bawa ke Kantor Satpol PP untuk di data dan buatkan berita acaranya,” ungkap Riduan.
IMG-20180208-WA0028

Tindaklanjut penanganan Anjal ini pihaknya turut berkoordinasi dengan SKPD yang turut terlibat dalam menuntaskan persoalan Anjal tersebut. Sebab, berkaitan erat dengan kapasitas dan penanganan tanggung jawab di masing-masing SKPD yang berwenang.

Dia jelaskan, Anjal yang diamankan ini merupakan anak di bawah umur, dengan demikian tindak lanjut dan kapasitas penangannya berada pada posisi SKPD yang menangani perlindungan anak.

“Kapasitas Satpol PP hanya menangani hal-hal yang dapat mengganggu ketertiban umum dalam ranah penegakan Perda, maka disitulah program dijalankan. Sementara tindak lanjut penanganan pembinaan maupun pemberdayaannya berada kapasitas SKPD yang berwenang ” tandasnya.

Meskipun sejauh ini pihaknya masih menelusuri latar belakang aktivitas anak itu terutama mencari bukti ada pihak yang mencoba melakukan ekploitasi anak di bawah umur.

“Kalau terbukti terorganisir dan mengancam ketertiban umum, maka kami akan siap mendampingi SKPD perlindungan anak itu pada saat menindaklanjuti ke pihak berwenang lainnya maupun kepolisian,” pungkasnya.

Senada dikatakan Kepala Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A Kab Tanbu) Narni, SKM, mengatakan penanganan status Anjal di bawah umur itu pihaknya akan menelusuri latar belakang dan orang tuanya.

“Setelah menerima berita acara pelimpahan kewenangan penanganan yang menjadi tanggung jawab kami, maka selanjutnya akan meminta pendampingan kepala Desa dengan membuat perjanjian kepada orang tua dari anak tersebut agar menjaga anaknya, jika ada pembiaran maka dianggap mentelantarkan anak,” ujarnya.

Dia menambahkan, Dalam penanganan kasus ini hanya memastikan apakah ada unsur ekploitasi maupun penelantaran terhadap anak itu.

“Namun bila pelanggan itu ada maka akan kami serahkan pada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaam Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk proses selanjutnya. Kalau tak ada unsur pidananya maka kami akan limpahkan pada Dinas Sosial sebagai kewenangan pembinaan maupun pemberdayaan berikutnya,” tuturnya. (win/mc.tanbu)

Berita Terkait

Pemkab Tanbu Terima Penghargaan dari BKKBN

admin

Ribuan Masyarakat hadiri Tabligh Akbar di Pesta Pantai Mappanre Ri Tasi’e

admin

Wabup Tanbu Muh Rusli gelar Open House, Semangat sambut tamu

admin

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Baca Selengkapnya

Selamat Datang

di MC Tanbu 

Dapatkan Berita Terbaru Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
DOWNLOAD NOW
close-link