BATULICIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) menggelar sidang paripurna pendapat akhir fraksi terhadap Raperda tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Gedung DPRD Senin, (10/09).
Dalam sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Alfiya Rahman, S.Sos, MM, semua fraksi yang ada di DPRD menyetujui Raperda tersebut.
Dalam sambutan Pelaksana tugas (Plt) Bupati Sudian Noor yang disampaikan oleh Plh Sekretaris Daerah Drs Mustaing mengatakan, kami atas nama pemerintah daerah mengapresiasi DPRD beserta seluruh fraksi yang telah melakukan pembahasan Raperda dan menyetujuinya menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Selain itu, terhadap masukan dan koreksi terkait Raperda tersebut pemerintah akan melakukan penyempurnaan baik secara normatif maupun subtansi sehingga memenuhi standar UU nomor 12 tahun 2011 tentang Penyusunan Perundang-undangan.
“Selanjutnya melalui Perda tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah, khususnya optimalisasi pemberian pelayanan kepada masyarakat di Bumi Bersujud,” tambahnya.
Ia menambahkan, dengan disetujuinya Raperda tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat ini, maka tahapan berikutnya pemerintah daerah melalui instansi terkait akan mensosialisasikan dan melaksanakan Perda tersebut di Tanbu.
Pada kesempatan sidang paripurna, juga dilakukan penadatanganan oleh Ketua DPRD didampingi Wakil Ketua dan Plh Sekretaris Daerah terkait pengesahan Perda tersebut. (iwn)