BATULICIN – Bupati Tanah Bumbu H Sudian Noor membuka acara sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2020 tentang panduan tatanan baru masyarakat yang produktif aman Corona Virus Desease 19 di aula Kantor Desa Manunggal Kecamatan Karang Bintang, Selasa (11/08/2020).
Adapun tujuan sosialisasi peraturan bupati tersebut guna memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait panduan tatanan baru ditengah pandemi Covid-19.
Didalam peraturan tersebut tecantum tentang sanksi administratif terkait pelanggaranan protokol kesehatan yang dilakukan.
Sanksi yang diberikan untuk masyarakat yang melanggar protokol kesehatan seperti membersihkan saluran drqinase dan menyapu jalan. Sedangkan untuk tempat usaha seperti ruko, warung makan, tempat hiburan, akan diberikan sanksi administratif berupa penutupan sementara.
Bupati H Sudian Noor dalam sambutannya berharap masyarakat lebih baik mencegah dari pada mengobati, dengan selalu memperhatikan protokol kesehatan.
“Tetap gunakan masker apabila keluar rumah, cuci tangn pakai sabun, jaga jarak agar selalu terhindar dari penularan virus Covid-19,” jelasnya.
Sementara itu Kapolres Tanah Bumbu AKBP Sugianto Marweki menghimbau agar masyarakat tetap melaksanakan aktivitas seperti biasa akan tetapi dengan tetap memperhatikan ptotokol kesehatan, serta senantiasa bekerjasama dan saling menjaga agar terhindar dari penularan virus Covid-19.
Dalam kegiatan tersebut Bupati juga membagikan tumbler dan jam dinding kepada peserta sosialisasi. (Iwn)