BATULICIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu (Kab Tanbu) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pendapat Akhir Eksekutif terhadap 2 (Dua) Raperda Inisiatif DPRD di Gedung DPRD Tanbu, Rabu (30/10/2019).
Dua Raperda inisiatif yang dimaksud adalah Raperda Inisiatif tentang Kesenian Tradisional dan Raperda Inisiatif tentang Pengelolaan Cagar Budaya.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD H Supiansyah dan dihadiri anggota DPRD lainnya, Muspida, Pimpinan SKPD dan undangan lainnya.
Bupati H Sudian Noor dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Wakil Bupati H Ready Kambo mengatakan atas nama pemerintah daerah mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dewan, unsur-unsur pimpinan, dan fraksi-fraksi, atas usulan dan seluruh tahapan pada pembahasan raperda inisiatif tersebut.
Terutama melalui pelaksanaan pendapat akhir Eksekutif terhadap raperda inisiatif DPRD yang tentu selanjutnya diproses untuk dapat menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Pada prinsipnya, kami pemerintah daerah menyambut baik dan sangat mengapresiasi 2 raperda ini,” ujar Bupati.
Raperda inisiatif DPRD tersebut sebagai upaya mengantisipasi terkikisnya jati diri dan nilai-nilai luhur budaya di masa lalu di tengah derasnya arus globalisasi dan kemajuan teknologi.
Untuk itu, sebut Bupati, pihaknya berharap 2 Raperda Inisiatif tersebut tidak hanya menjadi landasan hukum dalam mempertahankan eksistensi kesenian tradisional, namun juga untuk melindungi situs cagar budaya berupa peninggalan bersejarah dari kerusakan atau kepunahan.
Raperda ini juga diharapkan mampu mengelorakan pertunjukan kesenian tradisional sebagai salah satu cagar budaya yang berbentuk seni pertunjukan kepada generasi muda di daerah ini. Sehingga generasi milenial Bumi Bersujud dapat mengenal, belajar dan mencintai seni budaya atau kearifan lokal bangsanya sendiri.
Bupati melanjutkan, setelah disetujuinya raperda inisiatif ini, maka tahapan berikutnya yang akan dilaksanakan adalah dilakukannya fasilitasi ke Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Setelah ditetapkan dan diundangkannya peraturan daerah ini, maka pemerintah daerah melalui SKPD terkait segera melakukan sosialisasi dan melaksanakan perda tersebut. (Rel)