BATULICIN – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tanah Bumbu (Dispersip Kab Tanbu) mengadakan Rapat Koordinasi Teknis Pengelolaan Arsip SKPD, Kamis (10/01) bertempat di Mahligai Bersujud.
Rakortek dengan peserta Kasubag Umum Kepegawaian, dan Arsiparis SKPD Pemkab Tanbu ini dilaksanakan dalam rangka peningkatan indeks manajemen kearsipan daerah.
Kepala Dispersip Tanbu, Hj Mariani mengatakan Rakortek dilaksanakan dalam upaya untuk mempercepat penataan kearsipan di Kabupaten Tanah Bumbu.
“Kami ingin Arsiparis SKPD mengetahui bahwa setiap surat atau naskah dinas memiliki kode klasifikasi masing-masing,” sebutnya.
Hj Mariani berharap tahun 2019 para Arsiparis melakukan penataan arsip sesuai dengan kode klasifikasi surat dan sistem penomoran.
Agar arsip daerah teragendakan dan terarsipkan dengan baik, sebut Hj Mariani, Dispersip juga akan melakukan pendampingan penataan arsip SKPD.
“Tahun 2019 ini ada 21 SKPD yang mendapat pendampingan penataan arsip dari Dispersip,” sebutnya.
Pada Rakortek ini, peserta mendapat panduan penyelenggaraan kearsipan dan buku panduan klasifikasi arsip.
Kegiatan Rakortek ini dibuka oleh Asisten Bidang Administrasi Umum Pemkab Tanbu, H Mustaing. Sedangkan narasumber yaitu Kabid Kearsipan, Kasi Pembinaan Pengawasan Kearsipan, dan Arsiparis Dispersip Tanah Bumbu. (rel)