Pemerintahan

3 Buah Raperda Jadi Perhatian Pemkab Tanbu

BATULICIN – Dalam pendapat akhir fraksi DPRD terhadap 3 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Tanah Bumbu mendapat perhatian Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.

Selasa, (02/07/2019) Raperda yang telah disampaikan sejumlah Fraksi tersebut menyangkut Pencabutan Peraturan Daerah, Raperda tentang pembangunan kawasan perdesaan serta Raperda tentang penyelenggaraan kearsipan.

Ditengah paripurna berlangsung, Bupati Tanah Bumbu H. Sudian Noor melalui Sekretaris Daerah Kab. Tanbu H. Rooswandi Salem menyampaikan, bahwa Raperda itu telah mendapat persetujuan untuk diproses lebih lanjut.

“Sementara itu, masukan dan koreksi dengan 3 buah Raperda diatas, pemerintah daerah pada dasarnya sangat mengapresiasi kerena hal itu menjadi penyempurnaan Raperda, baik secara normatif maupun secara subtansi, sehingga memenuhi standar undang-undang nomor 12 Tahun 2011 tentang peraturan perundang-undangan,” kata Sekda di Gedung DPRD Kab. Tanbu.

Lanjutnya, terhadap 3 buah Raperda yang sudah disampaikan Pemkab sebelumnya, namun dalam pertemuan ini, dilakukan pembahasannya melalui pendapat akhir Fraksi-fraksi, dengan harapan dapat menjadi sebuah Peraturan Dearah.

Adapun dampak positif yang didapat tambah dia, tentu memberikan pengaruh terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang profesional, efesien dan efektip serta mekanisme pengelolaan keuangan desa yang transparan hingga dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan berlaku.

Disamping itu jelasnya, dapat meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa di kawasan perdesaan melalui pendekatan pembangunan partisipatif serta penyelenggaraan kearsipan dapat dilaksanakan secara komprehensif, terpadu, tertib dan berkesinambungan guna mewujudkan ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya.

“Dengan disetujuinya 3 buah Raperda ini, tahapan berikutnya yang segera dilaksanakan pemerintah daerah, adalah dilakukannya fasilitasi ke Gubernur Kalimantan Selatan, sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan Permendagri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah,” tandasnya. (Wn)

Berita Terkait

Peringatan Nuzulul Quran dimaknai dengan konsistensi program SDSM

admin

Bupati Tanah Bumbu Abah Zairullah Resmi Menetapkan Kepengurusan FKUB 2024-2029 untuk Mewujudkan Kerukunan Beragama

Edwan Muhammad

Tanbu Gencarkan Sosialisasi dan Pembinaan HIV/AIDS

admin

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Baca Selengkapnya

Selamat Datang

di MC Tanbu 

Dapatkan Berita Terbaru Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
DOWNLOAD NOW
close-link