Pemerintahan

1.008 Pasutri Telah Resmi Miliki Akte Nikah

BATULICIN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kab Tanah Bumbu bekerjasama dengan Kantor Pengadilan Agama Kab. Tanah Bumbu laksanakan Sidang Isbat Nikah Masal di Aula Mahligai Bersujud, Simpang Empat, Kamis (05/12/2019).

Sidang Isbat Nikah Masal ini diikuti 83 pasangan suami istri (Pasutri) yang berasal dari beberapa kecamatan. Seperti dari Kecamatan Satui 16 pasutri, Kecamatan Angsana 5 pasutri, Kecamatan Sungai Loban 5 pasutri, Kecamatan Kusan Hilir 10 pasutri, Kecamatan Batulicin 2 pasutri, Kecamatan Simpang Empat 10 pasutri, Kecamatan Karang Bintang 5 pasutri, Kecamatan Mantewe 10 pasutri, Kecamatan Kusan Hulu 10 pasutri dan Kecamatan Kuranji 10 pasutri.

Kegitan ini bertujuan memberikan kesempatan kepada pasangan yang sudah menikah, namun belum memiliki buku nikah atau tercatat secara resmi oleh negara.

Kepala Disdukcapil Kab Tanbu diwakili Kepala Seksi Perkawinan dan perceraian, Nurman dalam laporannya menyampaikan sidang isbat dilaksanakan oleh pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan adminstrasi kependudukan, dimana sebelumnya perkawinan mereka baru sah secara agama tapi belum menurut negara.

Menurutnya, 83 pasutri tersebut berasal dari warga belum memiliki keabsahan nikah atau berada di desa di kecamatan setempat agar dapat diakomodir khususnya berhubungan dengan administrasi kependudukan (adminduk) ataupun lainnya.

“Tujuannya banyak, selain untuk keperluan kependudukan, seperti Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk atau akta yang banyak diperlukan, baik itu untuk masuk sekolah kerja dan keperluan kependudukan lainnya dan diberikan secara gratis oleh pemerintah daerah,” terang Nurman.

Sementara itu, Bupati Tanah Bumbu H Sudian Noor dalam sambutannya yang dibacakan Kabid Kependudukan dan Catatan Sipil, Supartin, berharap dengan dilaksanakannya sidang isbat nikah tersebut, pasangan yang telah menikah tidak hanya sah secara hukum agama namun juga resmi tercatat dalam adminstrasi kependudukan.

Dalam kesempatan ini Bupati juga berpesan kepada para pasangan yang telah mendapatkan keabsahan nikah untuk selalu menjaga kehidupan keluarga yang harmonis dan mengharap ridho Allah dan terwujud keluarga sakinah mawaddah warahmah.

Selanjutanya Supartin menambahkan, dari data Disdukcapil telah diselenggarakan kegiatan Isbat Nikah sejak tahun 2014 sebanyak 85 pasutri, Tahun 2015 sebanyak 150 pasutri, Tahun 2016 sebanyak 300 pasutri, Tahun 2017 sebanyak 200 pasutri, Tahun 2018 sebanyak 190 pasutri dan Tahun 2019 sebanyak 83 pasutri dengan total 1.008 pasutri.

“Saya pesankan juga khususnya bagi pasangan muda untuk selalu memperhatikan jarak kelahiran anak demi terciptanya kualitas kesejahteraan keluarga,” pungkasnya.

Pembukaan kegiatan sidang isbath nikah dihadiri Ketua Pengadilan Agama Tanbu, Kepala Kantor Kementerian Agama Tanbu dan sejumlah tamu undangan. (Adi)

Berita Terkait

Peringatan Nuzulul Quran dimaknai dengan konsistensi program SDSM

admin

Bupati Tanah Bumbu Abah Zairullah Resmi Menetapkan Kepengurusan FKUB 2024-2029 untuk Mewujudkan Kerukunan Beragama

Edwan Muhammad

Tanbu Gencarkan Sosialisasi dan Pembinaan HIV/AIDS

admin

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Baca Selengkapnya

Selamat Datang

di MC Tanbu 

Dapatkan Berita Terbaru Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
DOWNLOAD NOW
close-link